Sebelumnya, Vicky Prasetyo lewat tim kuasa hukumnya mengumumkan penetapan SP3 atas laporan Angel Lelga tentang pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin dan Pasal 170 KUHP tentang dugaan pengeroyokan.
Seiring penetapan SP3 atas laporan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo berharap mendapat keringanan hukuman dalam perkara pencemaran nama baik.
“Mungkin nanti akan jadi pertimbangan hakim. Kan dua konteks perkara dimulai di jam yang sama, tapi yang satu berjalan, lainnya di SP3," tutur Vicky Prasetyo.
(kem)