JAKARTA - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel terus bergulir. Pihak kepolisian belum memberikan titik terang terkait siapa pemeran asli video tersebut.
Mereka mengaku masih menunggu hasil ahli digital forensik.
Terbaru, berkas perkara dua tersangka, PP dan MN dikembalikan kepada Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 7 Desember kemarin. Alasannya berkas yang diserahkan oleh pihak kepolisian dinilai belum lengkap.
Baca Juga: Tenangkan Diri, Gisella Anastasia Unggah Ayat Alkitab
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020).
Nirwan mengungkapkan pihaknya pun meminta agar pihak kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut.
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," imbuh Nirwan.