“Pengertian korban ini contohnya handphone saya hilang. Memang itu hasil karya saya sendiri, tapi handphone saya hilang. Saya melaporkan ke pihak kepolisian bahwasanya handphone saya hilang ataupun handphone saya dicuri. Sehingga ada bukti laporan polisi bahwa handphone saya hilang, sehingga dipergunakan orang tidak bertanggungjawab,” jelas sang pengacara.
Sebelumnya, Pitra Romadhoni juga mengatakan bahwa Gisel bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong. Pitra membuka kemungkinan tersebut andai hasil forensik membuktikan Gisel benar sebagai pelaku video syur.
“Apabila nanti dugaan masyarakat benar, bisa diberlakukan,” tuturnya.
Kendati demikian, Pitra Romadhoni tak mau buru-buru menghakimi Gisel. Dia tetap menghormati kinerja penyidik kepolisian dalam mengusut laporan atas penyebaran video syur.
(edh)