JAKARTA - Pelapor penyebaran video syur mirip Gisel, Pitra Romadhoni menyebut sang artis bisa dijerat pasal penyebaran berita bohong. Pitra menerangkan, Gisel bisa dikenakan pasal tersebut andai kelak hasil forensik membuktikan keterlibatannya di video tersebut.
“Apabila nanti dugaan masyarakat benar, bisa diberlakukan,” ujar Pitra Romadhoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Pitra dalam lanjutannya mengatakan, Gisel selama ini tak kunjung memberikan kejelasan bahkan terkesan berkelit.
Baca Juga: Pelapor Sebut Gisel Panik Gara-Gara Ngadu ke Hotman Paris