“Kita kerjasama dengan BNN Kota Jakarta Selatan,” jelas Wadi.
Iyut Bing Slamet ditangkap pada 3 Desember 2020. Dari penangkapan Iyut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai.
Selain ditemukan barang bukti, hasil tes urine Iyut Bing Slamet juga dinyatakan positif narkoba. Sehingga Iyut pun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
(aln)