JAKARTA - Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara mengharuskan Millen Cyrus direhabilitasi. Penetapan itu langsung disambut baik keluarga.
“Keluarga meminta Millen dikirimkan ke Panti Rehabilitasi Lido, Bogor,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi awak media, Jumat (27/11/2020).
Dengan ditetapkannya hasil asesmen, proses hukum terhadap Millen Cyrus berakhir. Mengingat sebelumnya, Millen dijerat dengan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang mengharuskan para pengguna direhabilitasi.
Baca Juga: Sebelum Direhabilitasi, Millen Cyrus Jalani Asesmen di BNKK