JAKARTA - Polisi akan menempatkan Millen Cyrus di sel pria. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta dalam giat rilis, Senin (23/11/2020).
“Jadi sesuai jenis kelamin di KTP-nya,” ujar AKBP Ahrie.
Millen Cyrus ditangkap saat mengkonsumsi sabu pada 22 November 2020 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. Dari penangkapan Millen, polisi mendapati keberadaan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya.
Baca Juga:
Polisi Belum Tahan Millen Cyrus usai Kedapatan Pakai Sabu
Millen Cyrus Jalani Tes Covid-19 usai Tertangkap Narkoba, Apa Hasilnya?