Pablo Benua dan Rey Utami tersandung kasus ujaran ikan asin atas laporan Fairuz A. Rafiq di 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Galih Ginanjar dan dijatuhi pidana penjara.
Namun sejak 8 November 2020, Rey Utami dinyatakan bebas setelah menyelesaikan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
(aln)