Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 17:17 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Foto: Adiyoga/Okezone)
Share :

Divonis 3 Bulan, Vanessa Angel Berpotensi Masuk Bui Lagi

Tata Janeeta Resmi Perkenalkan Brotoseno sebagai Suami

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.

Selain vonis pidana, Vanessa Angel juga dikenakan denda Rp10 juta. Bila tidak dibayar, denda untuk Vanessa diganti satu bulan kurungan.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya