Divonis 3 Bulan, Vanessa Angel Berpotensi Masuk Bui Lagi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 05 November 2020 16:57 WIB
Vanessa Angel (Foto: Adiyoga/Okezone)
Share :

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah karena menguasai pil Xanax tanpa resep.

Atas putusan tersebut, Vanessa Angel masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Vanessa Angel pernah mendekam di penjara pada 2019. Saat itu, Vanessa tersangkut kasus penyebaran konten asusila.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya