"Satu bulan lagi insya Allah kalau perhitungan kami. Berarti bulan depan (November) insya Allah sudah bisa kembali ke rumah," ujar Muhammad Firdaus, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Oktober 2020 lalu.
"Yang jelas beliau (Dwi) bahagia sekali," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pada 26 Mei 2020 lalu, Dwi Sasono kedapatan menyimpan 16 gram narkotika jenis ganja di kediamannya. Usai diamankan oleh Polsek Jakarta Selatan, pada 9 Juni 2020, Dwi dipindahkan ke RSKO Cibubur, untuk menjalani rehabilitasi,
Sempat dituntut 9 bulan penjara, bintang film Mendadak Dangdut itu mengajukan pledoi dan meminta agar hukuman diringankan. Tepat pada 8 Oktober kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaannya, dan menjatuhkan vonis 6 bulan masa rehabilitasi pada pria 40 tahun itu.
(aln)