Pengacara Terdakwa Sengketa Tanah Mat Solar Bicara soal Penggelapan Rp254 Juta

Lintang Tribuana, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2020 14:01 WIB
Mat Solar (Foto: Instagram/@idhamaulia)
Share :

"Haji Idris dimintai tolong oleh Herman, disaksikan orang kelurahan untuk mencairkan uang ganti rugi tanah 51 meter itu. Uang itu sudah diserahkan pada saksi Herman dan diterima dengan baik," sambungnya.

Karena itu, kuasa hukum Idris yakin kliennya tak bersalah, apalagi tak ada bukti kuat. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Sengketa ini bermula ketika Idris menjual tanah kepada Rusli dan tahun 2004 dijual ke Herman seluas 51 meter persegi. Kemudian, pada tahun 2008 baru dijual ke Mat Solar oleh Herman.

Setelah dijual, Idris mengaku tak pernah memegang surat Akta Jual Tanah yang seharusnya dibuat oleh Mat Solar. Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk pelebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya