JAKARTA - Kasus sengketa tanah aktor senior Mat Solar makin memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Oktober 2020, terdakwa Muhammad Idris dinyatakan terbukti melakukan penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada intinya jaksa tetap pada surat tuntutan yang sebelumnya yang suda di bacakan bahwa Haji Idris terbukti melakukan tindak pidana penggelapan," kata Abdul Salam, kuasa hukum Idris dalam tayangan Starpro, 9 Oktober 2020.
Idris dituding menggelapkan uang Rp 254juta milik Mat Solar. Sang kuasa hukum berdalih bahwa uang tersebut bukan uang tanah milik aktor 57 tahun itu, dan sudah diserahkan pada Herman, yang saat itu dianggap sebagai pemilik tanah.
"Terkait penggelapan uang Rp254 juta, itu bukan uang ganti rugi tanah milik Mat Solar, tapi ganti rugi tanah milik Herman," kata Abdul.
Baca Juga:
- Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp3 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
- Video Seks dengan Ariel NOAH Tersebar, Luna Maya: Mau Mati Rasanya