JAKARTA - Vicky Prasetyo menyambut baik kesaksian ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Rabu (7/10/2020). Sebab dalam keterangannya, ahli pidana menyebut aksi Vicky menggerebek Angel Lelga tidak melawan hukum.
“Di situ ada tindakan obligation moral, artinya itu yang benar,” ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menirukan ucapan ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Vicky juga tidak mendistribusikan konten penggerebekan yang dia lakukan secara sengaja. Sebab saat peristiwa berlangsung, Vicky berdalih tidak mengundang awak media untuk datang meliput.
Baca Juga:
Tetap Syuting, Vicky Prasetyo Tak Cemaskan Ancaman Covid-19