Lebih lanjut, Krisdayanti menegaskan bahwa UU Cipta Kerja justru akan menjadi gagasan yang menguntungkan. Undang-undang ini disebut akan memudahkan semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaan.
"Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," jelas Krisdayanti.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
(LID)