Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Hakim menilai, perbuatan sang pedangdut dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran obat-obatan terlarang.
Dia ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Februari 2020. Dari lokasi penangkapan, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.*
Baca juga: Hugh Jackman Diisukan Suka Sesama Jenis, Istri Buka Suara
(SIS)