JAKARTA - Vicky Prasetyo dibebani satu tanggung jawab usai penahanannya ditangguhkan. Oleh Majelis Hakim, Vicky diwajibkan hadir dalam setiap sidang kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjeratnya.
“Setiap dibutuhkan dalam sidang, hadir,” ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Rutan Salemba, Jakarta.
Ramdan meyakini, Vicky sanggup memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Bebas, Vicky Prasetyo Sujud Syukur