“Kami pun sebagai kuasa hukum juga mengikuti proses persidangan tidak dengan mengada-ngada,” kata Ramdan lagi.
Ditambah lagi, Ramdan Alamsyah juga sudah mendapat masukan dari Majelis Hakim untuk mengurus penangguhan penahanan Vicky Prasetyo. Dalam sidang pekan lalu, Ramdan diminta melengkapi daftar penjamin bagi Vicky bila ingin mengajukan berkas penangguhan.
“Kemarin kita belum melampirkan surat jaminan keluarga. Jaminan baru dari kuasa hukum dan adiknya. Tapi yang dimintakan lagi surat jaminan dari orang tuanya,” jelas dia.
Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga. Angel melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada 2018.
(edh)