JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan kliennya kembali mengajukan penangguhan penahanan. Dimulai dari tidak terlihatnya niat Vicky menghilangkan barang bukti.
“Alat bukti sudah di uji di pengadilan,” ujar Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 September 2020.
Selain itu, Ramdan juga melihat Vicky Prasetyo bersikap kooperatif selama sidang.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Berpotensi Dikabulkan Hakim