JAKARTA - Tim kuasa hukum Lucinta Luna menyebut tidak ada yang salah dengan tindakan kliennya mengkonsumsi psikotropika jenis Riklona. Pasalnya, saksi ahli dari dunia kesehatan mengatakan bahwa Riklona bukan obat yang dilarang.
“Pendapat saksi ahli Dr. Danardi Sosrosumi dalam persidangan telah menyatakan Riklona bukan obat ilegal,” bunyi salah satu poin dalam nota pembelaan atau pledoi Lucinta Luna yang dibacakan saat sidang, 9 September 2020.
Dijelaskan pula oleh ahli bahwa batas konsumsi Riklona adalah lima butir dalam satu hari. Sementara Lucinta sebelum ditangkap biasa mengkonsumsi Riklona tiga kali dalam satu minggu.
“Sehingga masih dalam batas aman dan tidak berbahaya,” ujar keterangan lain dalam pledoi Lucinta Luna.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Lucinta melihat tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempidanakan klien mereka.
Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara oleh JPU atas penyalahgunaan psikotropika. Dia dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.