Didakwa Langgar UU Psikotropika, Vanessa Angel Tak Keberatan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 17:08 WIB
Vanessa Angel (Foto: Instagram/@vanessaangelofficial)
Share :

JAKARTA - Vanessa Angel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Vanessa, tidak ada alasan menolak dakwaan.

“Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Selain itu, Vanessa Angel juga ingin proses sidang berlangsung cepat. “Biar cepat saja sidangnya,” kata istri Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel didakwa melanggar UU Psikotropika oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Vanessa menyimpan pil psikotropika jenis Xanax dianggap menyalahi aturan hukum karena tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:

- Vanessa Angel Ungkap Sempat Stres Sebelum Hadiri Sidang

- Nagita Slavina Turun Panggung Usai Iis Dahlia Sebut Raffi Pencinta Perempuan Gemini

Selain itu, Vanessa juga sudah mengakui kebiasaannya mengkonsumsi Xanax. Kata-kata itu tercetus saat polisi menggeledah kediamannya.

Vanessa Angel terjerat kasus psikotropika usai ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta pada Maret 2020. Vanessa yang diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya