JAKARTA - Vanessa Angel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Vanessa, tidak ada alasan menolak dakwaan.
“Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Selain itu, Vanessa Angel juga ingin proses sidang berlangsung cepat. “Biar cepat saja sidangnya,” kata istri Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel didakwa melanggar UU Psikotropika oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Vanessa menyimpan pil psikotropika jenis Xanax dianggap menyalahi aturan hukum karena tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: