"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga:
Lutfi Agizal Ungkap Alasan Larang Masyarakat Ucapkan "Anjay"
5 Foto Ganteng Lutfi Agizal, Pacar Anak Iis Dahlia yang Viral Gegara Kaum Anjay
Perjuangan Lutfi Agizal menghapuskan kata anjay ini bermula dari vlog di YouTube-nya pada 18 Agustus lalu. Dalam video itu, dia berdiskusi dengan Tommy Yuniawan sebagai ahli bahasa dan kata anjay dinilai mengandung makna buruk.
Karena hal itu, Lutfi menjadi bulan-bulanan warganet. Dia dianggap panjat sosial dan iri kepada aktor Rizky Billar yang selama ini gemar mengucapkan kata anjay di media sosial.
(aln)