CIBINONG - Sidang pembuktian pembagian harta gono-gini antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach batal digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Hal tersebut terjadi lantaran hakim dalam sidang tersebut diganti, sehingga sidang terpaksa ditunda hingga 26 Agustus 2020.
"Hari ini agendanya sesuai dengan rencana sebelum tanggal 11. Sidang pertama tanggal 29 Juli itu jawaban tergugat, 5 replik, 12 Agustus duplik, nah kita setelah itu rencananya 19 Agustus ini pembuktian," ungkap kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono, saat ditemui usai persidangan, Rau (19/8/2020).
"Cuma ada pemberitahuan bahwa hakim ketua kami ganti. Makanya diundur sampai 26 Agustus. Jadi ada dua waktu pembuktian, 19 dan 26 berarti diganti jadi 26 dan 2 September, diundur jadinya," lanjutnya.
Baca juga:
Tsania Marwa Bantah Ucapan Atalarik Syach Soal Uang Rp3 Juta
Atalarik Syach Ikhlas Rugi Materil Imbas Cerai dari Tsania Marwa
Pihak Tsania Marwa mengaku cukup bersemangat untuk dapat menghadiri sidang pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pagi hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Terlebih, mereka mengaku telah menyiapkan satu koper lebih bukti berupa berkas.