Oleh karenanya, Vicky sekali lagi memohon pada Majelis Hakim untuk menjadikan keterangannya sebagai bahan pertimbangan.
“Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Vicky Prasetyo dalam sidang putusan sela. Majelis Hakim menilai, dakwaan JPU atas Vicky yang sebelumnya jadi poin keberatan terdakwa dinilai sudah sesuai ketentuan.
(edh)