Sementara dari Dwi Sasono, tidak ada kata-kata yang dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan. Dibalik maskernya, Dwi hanya sempat melempar senyum sebelum masuk mobil tahanan yang mengantarnya ke RSKO.
Dwi Sasono tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Dwi ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020.
Kini, Dwi Sasono resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai dilimpahkan. Nantinya, Kejaksaan tinggal menyerahkan berkas Dwi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
“Nanti segera kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Afni.
(edh)