Meski begitu, Muannas menegaskan bahwa tidak ada niat memenjarakan Anji ataupun Hadi Pranoto. Hanya penyidik kepolisian yang menurut Muannas berhak menentukan apakah seseorang perlu dipenjara atau tidak.
“Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangan nya polisi lah,” pungkasnya.
Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas tuduhan menyebar berita bohong lewat konten obat Covid-19. Keduanya dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(edh)