Seperti diketahui, artis VS (Vernita Syabilla) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 28 Juli 2020 malam atas kasus prostitusi online. VS ditangkap bersama MNA dan MK yang diduga mucikari di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta, bukti transfer Rp 15 juta, 3 unit handphone, dan satu kotak alat kontrasepsi. MNA dan MK kini ditetapkan polisi sebagai tersangka, sementara VS berstatus saksi dan diperbolehkan pulang.
(LID)