"Kami menyampaikan somasi terbuka kepada Syakir CS. Adapun hal yang dia sampaikan pada saat di Polda kemarin bahwa pihak pak Sugianto tidak mau memberikan royalti dia, itu kan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Ini perbuatan pidana baru yang dilakukan oleh Syakir," paparnya.
"Maka dari itu kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada Syakir CS untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada pak Agi Sugianto sebagai korban fitnah dan pencemaran nama baik itu," imbuh Abdul.
Bila Syakir mengabaikan somasi tersebut, pihak ProAktif lewat kuasa hukumnya tak segan membuat laporan baru ke pihak berwajib.
"Kami berikan waktu tujuh hari mulai dari hari ini. Jika tidak (minta maaf), maka kami akan buatkan laporan baru dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE," tandas Abdul.
(LID)