JAKARTA - Pihak label ProAktif mengancam bakal membuat laporan baru untuk Syakir Daulay. Menurut keterangan kuasa hukum ProAktif, Abdul Fakhridz Al Donggowi, Syakir membuat keterangan palsu soal pembayaran royalti.
"Royalti yang sudah dia terima sebanyak 15 persen setelah ditransfer ke rekeningnya, uang sudah masuk ke rekeningnya. Kemudian admin itu mengonfirmasi ke WhatsApp Syakir. Jadi uang itu sudah ditransfer sekian puluh juta, itu tanggal 29 Mei 2020," jelas Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
"Tanggal 13 Juli kemarin, saat dia di BAP di Polda itu, dia berani mengatakan bahwa royalti itu sama sekali tidak diterima," lanjutnya.
Baca Juga:
- Sidang Perdana, Lawan Syakir Daulay Utus Kuasa Hukum
- Amitabh Bachchan Menangis saat Aishwarya Rai dan Cucunya Dinyatakan Negatif Covid-19
Pihak ProAktif lantas menyimpulkan bahwa Syakir Daulay sengaja ingin menjatuhkan nama baik Agi Sugianto selaku pemilik label musik.
"Kita punya kesimpulan bahwa ini orang memang sengaja merencanakan sesuatu untuk menyampaikan kebohongan di hadapan publik guna menjatuhkan reputasi dan wibawa pak Agi Sugianto itu sendiri. Enggak tahu siapa yang bermain di belakang itu sampai dia berani," kata Abdul lagi.
Dari situ, pihak ProAktif berencana membuat laporan baru terhadap Syakir Daulay. Menurut keterangan Abdul, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada sang artis sinetron supaya segera meminta maaf pada kliennya.
"Kami menyampaikan somasi terbuka kepada Syakir CS. Adapun hal yang dia sampaikan pada saat di Polda kemarin bahwa pihak pak Sugianto tidak mau memberikan royalti dia, itu kan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Ini perbuatan pidana baru yang dilakukan oleh Syakir," paparnya.
"Maka dari itu kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada Syakir CS untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada pak Agi Sugianto sebagai korban fitnah dan pencemaran nama baik itu," imbuh Abdul.
Bila Syakir mengabaikan somasi tersebut, pihak ProAktif lewat kuasa hukumnya tak segan membuat laporan baru ke pihak berwajib.
"Kami berikan waktu tujuh hari mulai dari hari ini. Jika tidak (minta maaf), maka kami akan buatkan laporan baru dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE," tandas Abdul.
(LID)