Hal serupa disampaikan Barbie Kumalasari. Menurutnya, Galih bisa mendapat hukuman lebih ringan mengingat tindak pidana yang dia lakukan tergolong ringan.
"Kalau aku sih sependapat juga ya, memang untuk mengajukan kasasi, kemarin juga sudah kita pertimbangkan ya. Karena kan memang terlalu lama ya, apa lagi ini kan kasus ITE, sampai 2 tahun lebih seperti itu menurut aku sangat memberatkan," tutur Kumalasari.
Galih Ginanjar divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan atas kasus ujaran ikan asin. Vonis Galih jadi yang paling berat dibanding dua terdakwa lain yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Dimana kedua pasangan mendapat vonis hukuman penjara dibawah 2 tahun.
(aln)