"Sebagaimana diketahui, 13 hari lalu Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan menyatakan menolak banding yang dilakukan oleh Galih. Oleh karenanya, pada hari ini kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan pernyataan kasasi atas apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, akan putusan 2 tahun 4 bulan yang ditanggung atau dilaksanakan oleh Galih dalam putusan tersebut," jelas kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis, Kamis (23/7/2020).
Dalam permohonan kasasinya, Galih kembali mengajukan keberatan atas vonis pidana penjara yang menurutnya terlalu tinggi.
"Intinya yang kita persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai 2 tahun 4 bulan itu yang menjadi alasan kita melakukan kasasi," kata Denny lagi.