JAKARTA - Vicky Prasetyo masih bisa jadi tahanan kota. Dijelaskan Andhi Ardhani selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky memiliki hak mengajukan permohonan tahanan kota.
“Pasti, karena itu hak. Itu haknya Pak Vicky untuk melakukannya. Punya hak untuk memohon,” ujar Andhi, Selasa (7/7/2020).
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga punya hak menentukan apakah Vicky Prasetyo bisa dijadikan tahanan kota atau tidak. “Nanti kita yang putuskan,” kata Andhi lagi.
Baca Juga:
- Alasan Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo