JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan pertimbangan menahan Vicky Prasetyo. Dalam keterangan Andhi Ardhani selaku Kepala Seksi Intelijen, ada beberapa poin untuk menentukan penahanan Vicky.
“Ada beberapa hal,” ujar Andhi, Selasa (7/7/2020).
Andhi dalam lanjutannya menerangkan poin apa saja yang jadi pertimbangan. Dimulai dari meminimalisir kemungkinan Vicky melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Takut yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama. Kemudian ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi,” jelas dia.
Baca Juga:
- Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo Titipkan Anak pada Raffi Ahmad
- Dikabarkan Bercerai dengan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Buka Suara