SEOUL - Goo Ho In, kakak kandung mendiang Goo Hara akhirnya buka suara soal hukuman 1 tahun penjara tanpa penangguhan yang dijatuhkan pengadilan pada mantan kekasih adiknya, Choi Jong Bum. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang banding yang digelar pada 2 Juli 2020.
Hakim menilai, Choi Jong Bum terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik, intimidasi, hingga merusak properti mendiang.
“Vonis 1 tahun tanpa percobaan itu memberikan sukacita kecil bagi keluarga kami. Setidaknya, hukuman itu mengangkat sedikit luka kami,” ujar Goo Ho In dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Jumat (3/7/2020).
Meski begitu, Ho In mengaku kecewa karena Choi Jong Bum tak terbukti melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual. Secara spesifik aksinya merekam bagian tubuh mendiang tanpa persetujuan korban dianggap tidak melanggar hukum.
Baca juga: Ayah Kang Ji Young Jadi Saksi Sengketa Warisan Goo Hara