Mantan Pacar Goo Hara Divonis 1 Tahun Penjara, Kakak Lanjut Banding

Elga Nurmutia, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 19:25 WIB
Goo Hara. (Foto: Instagram/@koohara_)
Share :

SEOUL - Goo Ho In, kakak kandung mendiang Goo Hara akhirnya buka suara soal hukuman 1 tahun penjara tanpa penangguhan yang dijatuhkan pengadilan pada mantan kekasih adiknya, Choi Jong Bum. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang banding yang digelar pada 2 Juli 2020. 

Hakim menilai, Choi Jong Bum terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik, intimidasi, hingga merusak properti mendiang.

“Vonis 1 tahun tanpa percobaan itu memberikan sukacita kecil bagi keluarga kami. Setidaknya, hukuman itu mengangkat sedikit luka kami,” ujar Goo Ho In dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Jumat (3/7/2020). 

Meski begitu, Ho In mengaku kecewa karena Choi Jong Bum tak terbukti melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual. Secara spesifik aksinya merekam bagian tubuh mendiang tanpa persetujuan korban dianggap tidak melanggar hukum.

Baca juga: Ayah Kang Ji Young Jadi Saksi Sengketa Warisan Goo Hara 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya