"Artinya untuk bebas gak mungkin. Tapi Muhammad bisa mendapatkan hak dia sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Haknya adalah mendapatkan rehabilitasi, pokoknya saya minta ada keringanan untuk dia," kata Dhawiya dalam tayangan video Starpro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Muhammad kedapatan kembali menggunakan narkoba pada Oktober 2019. Padahal ia baru pulang rehabilitasi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada Agustus 2019.
Sebelumnya, Muhammad sempat tertangkap memiliki narkoba pada 16 Februari 2018 silam. Kala itu dirinya tertangkap bersama Dhawiya, yang masih menjadi calon istrinya, dan juga tiga calon kakak iparnya.
(aln)