"Oh, enggak apa-apa. Jadi gini, sebenarnya dalam eksepsi kita menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna dan belum ditanggapi. Itu akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya, pembuktian saksi-saksi," ujar dia.
Sementara untuk pil psikotropika jenis Dumolid dan Riklona yang juga diamankan saat penangkapan Lucinta, kuasa hukum sang pedangdut memilih menyerahkan pembuktian pada saksi ahli.
"Kalau tujuh butir yang jenis benzodiasepin nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah," jelasnya.
"Kalau bukan berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar UU dong," tandas kuasa hukum Lucinta.
(LID)