JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan Ruben Onsu harus mengganti merek dagang bila tak ingin terjerat hukum. Mengingat dalam putusan dinyatakan bahwa merek dagang Geprek Bensu milik Ruben akan dicoret dari daftar.
"Ya karena di dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kumham untuk mencoret itu, jadi kalau nama usahanya pun sudah diperintahkan dicoret, mesti harus ganti nama atau merek," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga:
Ancaman Hukuman Jika Ruben Onsu Nekat Gunakan Merek Geprek Bensu
Kasasi Ditolak MA, Ruben Onsu Temui Pemilik Ayam Geprek Bensu
Dijelaskan Abdullah, dicoretnya merek dagang Geprek Bensu membuat nama tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
"Nanti Kumham kalau sudah coret kan merek itu sudah tidak bisa digunakan lagi," jelasnya.
Kendati demikian, bukan berarti Ruben Onsu juga harus menutup bisnis ayam geprek miliknya. Kata Abdullah, Ruben mencukup mengganti merek dagangnya dan mendaftarkan ulang produk tersebut.
"Kita harus yakin bahwa usahanya itu tetap jalan walaupun beda merek kan," pungkas dia.
(aln)