JAKARTA - Ruben Onsu tidak diperkenankan lagi memakai merek dagang Bensu setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan Eddie Kusuma selalu kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono yang mengelola bisnis I Am Geprek Bensu dalam sesi jumpa pers di kawasan Pecenongan, Jakarta.
“Itu putusan. Dia enggak boleh pakai tanpa izin,” ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Bila nekat memajang merek dagang Geprek Bensu, Ruben bahkan terancam sanksi pidana.
“Kalau pakai, pidana,” kata Eddie.
Baca Juga: