“Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Lidya Pratiwi diganti menjadi Maria Eleanor dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi Maria Eleanor,” bunyi penetapan hakim soal perubahan identitas Lidya Pratiwi.
Baca juga: Lidya Pratiwi Dapat Remisi Sampai 30 Bulan, Ini Alasannya
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut membantu tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006. Ketika itu, paman dan ibu Lidya yang merupakan dalang pembunuhan terhadap Naek ingin menguasai harta sang pengusaha karena terlilit utang.
Sempat diperkirakan bebas tahun ini, Lidya Pratiwi ternyata sudah keluar dari penjara sejak 2013. Menurut keterangan resmi Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya ketika itu mendapat pembebasan bersyarat dengan masa percobaan 5 tahun.
(qlh)