JAKARTA - Lia Ladysta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, atas pelaporan Syahrini terkait dugaan pencemaran nama baik. Lia menekankan status dirinya sebagai saksi dalam kasus ini.
Lia Ladysta dilaporkan pihak Syahrini atas ucapannya perihal 'Tim Pak Haji' saat tampil dalam acara talkshow. Dia dijadwalkan memenuhi pemeriksaan pada Maret 2020, namun tertunda karena Covid-19.
Usai pemeriksaan, Lia mengaku tidak mengenal Syahrini secara personal. Dia juga menegaskan tidak memiliki niatan untuk menjatuhkan nama baik atau memfitnah Syahrini sama.
Baca juga: Dipolisikan Syahrini, Lia Ladysta Datangi Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Lia, Leo Situmorang mengatakan, kliennye dicecar dengan 20 pertanyaan terkait kasus ini. Namun, dia tak merinci pertanyaan apa saja yang diutarakan penyidik kepolisian.
“Klien kita ini tak ada niatan untuk menuduh seseorang,” ucap Leo menegaskan.
(qlh)