Di RSKO, Dwi Sasono Akan Jalani Pengobatan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 21:49 WIB
Dwi Sasono (Foto: Okezone)
Share :

Dwi Sasono tersandung kasus narkoba usai kedapatan menyimpan 16 gram ganja di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta. Bersama barang buktinya, Dwi diamankan petugas kepolisian pada 26 Mei 2020.

Kepada penyidik, Dwi Sasono mengaku mulai mengkonsumsi ganja satu bulan belakangan setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Dwi butuh asupan ganja mengatasi gangguan tidur yang timbul akibat tekanan psikis lantaran minim kegiatan selama PSBB.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya