JAKARTA - Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi rencananya akan dipindahkan ke RSKO pada Selasa 9 Juni 2020 untuk menjalani rehabilitasi.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak RSKO untuk menerima saudara DS untuk dilakukan pengobatan rehabilitasi,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Baca Juga:
Widi Mulia Akan Antar Dwi Sasono ke RSKO
Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO
Dwi Sasono tersandung kasus narkoba usai kedapatan menyimpan 16 gram ganja di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta. Bersama barang buktinya, Dwi diamankan petugas kepolisian pada 26 Mei 2020.
Kepada penyidik, Dwi Sasono mengaku mulai mengkonsumsi ganja satu bulan belakangan setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Dwi butuh asupan ganja mengatasi gangguan tidur yang timbul akibat tekanan psikis lantaran minim kegiatan selama PSBB.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(aln)