“Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII- 268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013,” kata Rika Aprianti.
Dijelaskan pula dalam rilis Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya Pratiwi mendapat remisi 30 bulan selama penahanan. Sehingga pada saat itu, Lidya dianggap sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dan dianugerahi pembebasan bersyarat.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut membantu tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Ketika itu, paman dan ibu Lidya yang merupakan dalang pembunuhan terhadap Naek ingin menguasai harta sang pengusaha karena terlilit utang.
(aln)