JAKARTA - Lidya Pratiwi sempat dikenakan masa percobaan selama 5 tahun usai mendapat pembebasan bersyarat. Disampaikan dalam rilis Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya baru dinyatakan bebas murni pada 24 November 2018.
“Masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018,” jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dikutip Okezone, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya diberitakan, Lidya Pratiwi menyelesaikan masa hukuman 14 tahun penjara lebih cepat dari perkiraan. Lidya yang seharusnya baru bebas tahun ini ternyata sudah keluar dari penjara sejak 29 April 2013.
Baca Juga:
Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat Sejak 2013
Diduga Sindir Raul Lemos, Ashanty Posting Kalimat Pedas di Instagram
“Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII- 268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013,” kata Rika Aprianti.
Dijelaskan pula dalam rilis Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Lidya Pratiwi mendapat remisi 30 bulan selama penahanan. Sehingga pada saat itu, Lidya dianggap sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dan dianugerahi pembebasan bersyarat.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut membantu tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Ketika itu, paman dan ibu Lidya yang merupakan dalang pembunuhan terhadap Naek ingin menguasai harta sang pengusaha karena terlilit utang.
(aln)