“Kami sangat menyesali perbuatan kami, dan tidak akan mengulangi perbuatan kami kemudian hari,” kata sang content creator.
Sebelumnya diberitakan, Ferdian Paleka sempat diamankan satuan Polrestabes Bandung akibat konten prank terhadap kaum transpuan. Kini, kedua pihak telah menyepakati perdamaian dan Ferdian pun dibebaskan.
“Dasar laporan dari korban dicabut, dimana korban dan terlapor sudah melakukan perdamaian,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.
(edh)