Seperti telah dilaporkan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Suami penyanyi Widi Mulia itu dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.*
Baca juga: Sebulan Pakai Ganja, Dwi Sasono: Saya Ingin Sembuh
(SIS)