JAKARTA - Aktor Dwi Sasono diketahui telah mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum sang aktor.
"Sudah diajukan oleh tim kuasa hukumnya," ujar Yusri saat giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020).
Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan Dwi Sasono, polisi sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan berkas tersebut ke BNN Kota Jakarta Selatan. Nantinya, keputusan rehabilitasi akan ditentukan pihak BNNK berdasarkan hasil asesmen.
"Akan dilakukan oleh BNN Kota Jakarta Selatan untuk mengecek apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak," ungkapnya menambahkan.
Baca juga: Widi Mulia Tak Tahu Dwi Sasono Pakai Ganja
Seperti telah dilaporkan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Suami penyanyi Widi Mulia itu dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.*
Baca juga: Sebulan Pakai Ganja, Dwi Sasono: Saya Ingin Sembuh
(SIS)