JAKARTA - Dwi Sasono mulai memakai ganja sejak satu bulan lalu. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Rutin hampir satu bulan menggunakan ganja tersebut," ujarnya.
Sementara mengenai alasan pakai, Dwi Sasono mengaku mengalami gangguan tidur imbas minimnya kegiatan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Penampakan Dwi Sasono saat Rilis Penangkapan Kasus Narkotika
Simpan 16 Gram Ganja, Dwi Sasono: Saya Bukan Pengedar
"Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Dengan Covid-19 ini, dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah," jelas Yusri.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam pidana penjara selama 5 tahun.
(aln)